Bulan Oktober memiliki arti penting dalam sejarah perkembangan bahasa Indonesia. Sejak 80 tahun yang lalu, tepatnya 28 Oktober 1928, bahasa Indonesia diikrarkan sebagai “bahasa persatuan.” Dan, selanjutnya, menjadi bahasa negara sejak ditetapkannya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.
Pada sekitar 1990, slogan Gunakanlah Bahasa Indonesia dengan Baik dan Benar sangat akrab bagi pemerhati bahasa Indonesia. Meskipun sebuah slogan, maksud ungkapan tersebut sarat dengan muatan “keprihatinan” tentang kedisiplinan penutur bahasa Indonesia yang kurang menaati norma baik dan benar.
Tulisan sederhana ini saya susun dengan maksud ikut serta menyumbang saran dalam upaya meningkatkan disiplin berbahasa Indonesia sebagaimana harapan slogan di atas. Dan, semoga bermanfaat.
Pengertian
Menurut Anton M. Moeliono (dalam Majalah Pembinaan Bahasa Indonesia, 1980), berbahasa Indonesia dengan baik dan benar dapat diartikan pemakaian ragam bahasa yang serasi dengan sasarannya dan yang disamping itu mengikuti kaidah bahasa yang betul. Ungkapan bahasa Indonesia yang baik dan benar, sebaliknya, mengacu ke ragam bahasa yang sekaligus memenuhi persyaratan kebaikan dan kebenaran.
Bahasa yang baik dan benar itu memiliki empat fungi :
(1) fungsi pemersatu kebhinnekaan rumpun dalam bahasa dengan mengatasi batas-batas kedaerahan;
(2) fungsi penanda kepribadian yang menyatakan identitas bangsa dalam pergaulan dengan bangsa lain;
(3) fungsi pembawa kewibawaan karena berpendidikan dan yang terpelajar; dan
(4) fungsi sebagai kerangka acuan tentang tepat tidaknya dan betul tidaknya pemakaian bahasa.
Keempat fungsi bahasa yang baik dan benar itu bertalian erat dengan tiga macam batin penutur bahasa sebagai berikut :
(1) fungsinya sebagai pemersatu dan sebagai penanda kepribadian bangsa membangkitkan kesetiaan orang terhadap bahasa itu;
(2) fungsinya pembawa kewibawaan berkaitan dengan sikap kebangsaan orang karena mampu beragam bahasa itu; dan
(3) fungsi sebagai kerangka acuan berhubungan dengan kesadaran orang akan adanya aturan yang baku layak diatuhi agar ia jangan terkena sanksi sosial.
Berdasarkan paparan di atas maka dapat disimpulkan, berbahasa Indonesia dengan baik dan benar adalah menggunakan bahasa Indonesia yang memenuhi norma baik dan benar bahasa Indonesia. Norma yang dimaksud adalah “ketentuan” bahasa Indonesia, misalnya tata bahasa, ejaan, kalimat, dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar